SAMARINDA, Poros Kalimantan – Persoalan Balai Gakkum LHK Kalimantan wilayah Samarinda yang sebelumnya menahan sejumlah alat berat milik kontraktor H Fajar Riady menemui titik terang.
Kuasa Hukum H Fajar Riady yakni H Junaidi SH MH menjelaskan, semua unit yang sebelumnya ditahan oleh Gakkum kini sudah dilepas/dikembalikan.
“Jadi tahapan utama saat ini yang wajib adalah pemulihan status nama baik H Fajar Riady sebagai klien saya penghapusan status DPO,” ungkapnya kepada Poros Kalimantan, Senin, (16/10/2023).
Sebagimana diberitakan sebelumnya, Balai Gakkum Kalimantan beserta para anggotanya merasa tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara. Hingga sempat mempersulit mengembalikan alat-alat berat juga dump truck milik H Fajar Riady.
“Mereka beralasan menunggu tandatangan atau keputusan dari pimpinan. Itu sama saja mengabaikan putusan PN Tenggarong bahkan sampai 3×24 jam,” beber Junaidi.
Selaku kuasa hukum, ia meminta hak atas dirinya yang mana pada tuntutan Balai Gakkum sebelumnya H Fajar Riady sempat distatuskan sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Oleh sebab itu, kami meminta dengan hormat agar Pihak Balai Gakkum Kalimantan di Samarinda mencabut/memulihkan nama baik H Fajar Riady. Dengan surat resmi terlampir,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, H Fajar tidak terima namanya dijadikan status tersangka bahkan ditetapkan sebagai DPO oleh Balai Gakkum. Maka dari itu H Fajar mengajukan Prapid dan dikuasakan ke H Junaidi SH MH.
Setelah adanya putusan dari hakim bahwa kasus H Fajar Riady tidak sah untuk diterapkan sebagai tersangka sebab mempunyai izin/kontrak dengan pihak HTI Bhineka Warna.
Fajar adalah kontraktor yang sah untuk maintenance jalan hasil produksi HTI BW dan mempunyai kontrak kerjasama sebagai kontraktor land clearing.
Namun dalam persolan tersebut pihak Gakkum mendatangi workshop ketika alat-alat tersebut dalam keadaaan diam. Baik alat berat mauoun dump truck. Secara tiba-tiba dan arogan para petugas Gakkum melakukan perampasan alat berat 4 unit, dump truck 1 unit, bbm 1.600ltr, 1 unit HT di dalam.
Ditambah lagi, spidometer Hino 500 yang hilang saat unit diamankan di Kantor Balai Gakkum Samarinda. Jika tak ada aral, pihak Balai Gakkum Kalimantan, Samarinda, akan menggelar konferensi pers pada Selasa, (17/10/2023), besok. []
Sumber: redaksi/berbagaisumber