“Paling tidak, dari 140 desa ini, ada 5 desa setiap harinya kita laksanakan sosialisasi terkait hal tersebut.
Paling tidak kita lakukan secara bertahap, kerena mengingat tidak diperbolehkan kerumunan banyak di tengah pandemi Covid-19. Minimal 50 sampai 60 orang maksimal peserta yang boleh mengikuti acara tersebut,” jelas Syahrialludin.
Selain itu, jika ada calon kepala desa (kades) yang meninggal dunia, tambahnya, jika dalam desa itu ada 3 calon atau lebih. Maka calon kades yang meninggal dunia itu akan tereleminasi dari surat suara, namun pelaksaan Pilkades akan tetap berlanjut.
“Akan tetapi, jika di desa itu hanya ada 2 calon kades saja. Maka pelaksanaan PIlkades di desa tersebut akan dibatalkan dan diikutkan pada Pilkades serentak selanjutnya,” tambahnya. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar