“kali ini ada 19 Desa yang tersebar di 37 TPS di 6 Kecamatan di Kabupaten Balangan, menggelar Pilkades serentak,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyelenggaraan Pilkades ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, dalam satu Desa terdapat lebih dari satu TPS. Pasalnya dalam peraturan untuk satu TPS, hanya diperuntukan bagi 500 orang pemilih.
“Sesuai dengan Protokol Kesehatan yang berlaku, maka 1 TPS hanya menampung maksimal sebanyak 500 orang pemilih,” pungkasnya.
Penulis : Fahrul Razi
Editor : Zepi Al Ayubi