KOTABARU, Poros Kalimantan – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4) terus konsisten selesaikan kegiatan pengadaan tanah dalam rangka pembebasan lahan milik masyarakat pada area pembangunan Gardu Induk (GI) 150kV Tarjun di Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan pembebasan lahan dilakukan dengan mengidentifikasi pemilik sah yang dibuktikan melalui legalitas kepemilikan. Dimana, UPP KLT 4 telah berhasil mengidentifikasi terdapat 36 pemilik lahan yang berada di lokasi Gardu Induk.
Manager UPP KLT 4, Haris Nasution menyampaikan bahwa dengan hasil identifikasi tersebut, PLN dapat melakukan tahapan selanjutnya yaitu pembayaran kompensasi atas lahan.
“Hingga saat ini kami telah berhasil menyelesaikan pembayaran terhadap 16 pemilik, sedangkan 20 sisanya masih dalam proses administrasi dan hal lainnya yang akan segera menyusul,” tambah Haris.