Penindakan ini bertujuan untuk meminimalisir antrean yang mengular dan terjadi berkepanjangan.
Kepolisian berencana menyelidiki antrean truk di pinggir jalan, di antaranya melalui razia.
“Kami masih melakukan penyelidikan intensif, perlu waktu untuk mengungkap itu (indikasi kerja sama dua tersangka dengan pihak perusahaan perkebunan). Yang jelas, solar subsidi itu mengarah ke perkebunan,” terang Hidayat.
Masih menurutnya, setiap harinya kedua pelaku bisa menjual rata-rata 150 liter atau menjual kembali 6 ton solar subsidi tiap 15 hari. Perbuatan keduanya sudah berlangsung dua tahun terakhir.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat 9 Undang-undang Cipta Kerja. “Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” pungkas Hidayat. []
Sumber: merdeka
Editor: Ananda Perdana Anwar