“Pengedaran tergantung perintah yang di atas HE. Ini merupakan jaringan Malaysia, Samarinda dan Banjarmasin,” ungkap Nur Khamid.
Polres Banjarbaru akan terus melakukan proses penyelidikan. Untuk mengungkap peredaran lainnya. Atas perbuatan HE, ia terjerat UU narkotika, pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Pimred/Redaktur: Fahriadi Nur