Sejumlah tersangka juga dihadirkan. Salah satunya Erlinawati. Ia mengaku sudah mengedarkan sabu di Bati-Bati selama setahun.
“Soal barang datang dari mana tidak tahu, karena suami yang menyuruh saya mengedarkan atau mengantarkan pesanan. Dan keuntungan cukup lumayan kisaran jutaan rupiah,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan pelanggannya. Di mana mayoritas adalah penyadap karet dan pendulang emas.
“Akibat yang kini harus saya rasakan beurusan dengan polisi menjadi penyelasan, dan kelak tidak akan lagi mengulangi,” janjinya.
Saat ini upaya pengembangan masih dilakukan pihak kepolisian. Semua tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika.
Reporter: Tung
Pemred/Editor: Fahriadi Nur