RANTAU, Poros Kalimantan – Polres Tapin ungkap dua kasus menonjol pada Rabu (27/9/2023) siang. Pembakar lahan dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Pada kasus pembakaran hutan dan lahan diamankan pria bernama Ilmi (41). Dia membakar lahan miliknya untuk menanam cabai di Desa Bitahan.
Naasnya api menyebar hingga 5,2 hektar dan menghanguskan kandang ayam milik Badan Usaha Milik Desa Bindrang pada Jumat, pekan lalu.
Atas perbuatannya Ilmi dijerat pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, polres Tapin juga mengungkap kasus kepemilikan senjata ilegal jenis Revolver S & W beserta lima butir amunisi kaliber 3.8 milimeter.
Tersangka bernama Rahim (49) warga Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dia ditangkap saat polisi melakukan giat sikat intan di Kecamatan Piani, Jumat (22/9) malam.
Dari keterangan tersangka senjata api dan amunisi itu ia dapat dari kenalannya dengan harga Rp200 ribu ditambah satu paket sabu.
Rahim bakal di jerat dengan undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyono pada konferensi pers “kasus akan terus dikembangkan,” ujarnya.
Penulis: Sofyan