Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 5 paket sabu dengan berat kotor 0,91 gram, dompet, motor 4 buah handphone dan tas.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Astambul untuk proses lebih hukum lanjut,” ucapnya.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Joncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar