Tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram, celana jeans, handphone, dan ATM.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Kertak Hanyar guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya Suarji.
Atas perbuatannya AR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Joncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar