MARTAPURA, Poros Kalimantan – Polsek Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar Berhasil amankan 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah warung.
Kapolsek Sungai Tabuk IPTU Siswandi menyebutkan, pelaku berinisial ZA (35), FH (35) dan RM (30). Mereka memiliki peran masing-masing pada kasus itu.
“Tersangka ZA sebagai pemilik barang, FH (35) sebagai perantara, RM pembeli,” ujarnya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan akan ada trasaksi narkotika di jalan Martapura Lama, Sungai Lulut, Kilometer 6 tepatnya di sebuah warung seblak.
“Saya perintahkan kanit Reskrim kami untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, kami berhasil mengamankan ke-3 tersangka saat makan,” imbuh Siswandi.
Bersama mereka, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 10 gram, uang Rp 100 ribu, dan satu dompet warna putih.