JAKARTA, Poros Kalimantan – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 membuat jalan penguatan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kecil melalui Holding Ultra Mikro (UMi) kian nyata. Dengan lahirnya payung hukum tersebut, integrasi ekosistem usaha ultra mikro dinilai akan semakin kuat.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 73 Tahun 2021, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia, ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI pada 2 Juli 2021 lalu.
Kebijakan ini mengatur tentang pembentukan Holding Ultramikro (UMi), yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Masyarakat Madani (Persero) atau PNM.
PP tersebut juga dikeluarkan dalam rangka pemulihan ekonomi melalui holding dimana BRI sebagai induk. Serta juga sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah, meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Mirza Adityaswara mengatakan, dengan adanya landasan hukum tersebut, pemberdayaan usaha masyarakat kecil akan semakin kuat. Akses pendanaan usaha masyarakat kecil pun akan semakin terintegrasi.
“Holding ini positif karena akan membuat permodalan lembaga pembiayaan, serta sumber dana kredit mikro menjadi lebih kuat. Ini bagus untuk lebih memberdayakan rakyat kecil di Indonesia,” ungkapnya.
Mirza menilai, hal itu diperlukan untuk menunjang kekuatan pondasi perekonomian Indonesia kedepan. Sebab, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM akunya, hingga 2019 saja terdapat sekitar 64 juta unit usaha mikro termasuk ultra mikro di dalamnya.
“Jumlah itu setara 98 persen lebih dari total unit usaha nasional. Dari jumlah itu baru setengahnya yang tersentuh lembaga keuangan formal. Sisanya masih mengandalkan jasa rentenir atau bantuan keluarga untuk meningkatkan daya usaha,” terangnya.
Dia mengatakan, dengan resmi hadirnya Holding UMi ini, potensi pertumbuhan ekonomi masyarakat di tataran bawah mudah direkam, dipetakan dan dikembangkan. Selain itu, integrasi lewat Holding UMi mempermudah mitigasi risiko.
“Diharapkan juga informasi kredit menjadi lebih terintegrasi. Ini untuk menangkap potensi pertumbuhan sekaligus mitigasi risiko,” jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan menerangkan, dengan hadirnya kebijakan itu, wajar jika hak istimewa diberikan kepada Pegadaian dan PNM. Alasannya, kedua perusahaan tersebut selama ini memiliki rekam jejak bagus dalam melayani nasabah segmen UMKM dan ultra mikro.