BANJARBARU, Poros Kalimantan – Banjarmasin dan Banjarbaru telah menerapkan PPKM level 3. Ini lebel peringatan. Setingkap lagi akan seperti Pulau Jawa dan Bali.
Di mana kedua pulau ini sudah menerapkan PPKM level 4. Artinya, semua aktivitas akan sangat terbatas. Tak selonggar level 3.
Di level 3 ini, penerapan aturan masih ada toleransi. Sebut saja seperti kafe-kafe yang diperbolehkan buka asal tutup lebih awal.
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Muhammad Muslim menjelaskan, pengertian PPKM level 3, diukur dari tiga indikator. Laju penularan COVID-19, laporan pihak rumah sakit dan kasus meninggal. “Ini ketentuan dari WHO,” ujarnya, Rabu (21/07/21).
Pemerintah sendiri punya acuan menerakpan level PPKM. Yakni sebagai berikut.
Level 1. Ada kurang dari 20 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk. Terdapat 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk. Dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.