Namun akunya, mengacu pada keterangan resmi Kemenko PMK, pemerintah telah memperketat aturan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi umum, minimal sudah harus menerima vaksin dosis pertama.
Muhadjir juga memastikan, tidak akan ada penyekatan. Namun, masyarakat disarankan tidak bepergian kecuali untuk tujuan yang sangat penting. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet.
“Intinya sesuai arahan presiden tidak ada penyekatan. Walaupun tak ada penyekatan tetapi kami imbau, kami serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer,” tegasnya.
Pemerintah juga melarang pesta tahun baru, pesta kembang api dan pawai pada saat malam tahun baru mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan masyarakat yang berpotensi memicu penularan Covid-19.
“Nanti akan kita batasi dan larang pertemuan-pertemuan berskala besar. Misalnya pesta old and new (pesta tahun baru) itu kita larang. Yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 anggota keluarga masih diperbolehkan. Pesta di hotel menggelar ramai-ramai, hura-hura tidak boleh. Apalagi juga diikuti pesta petasan lalu pawai tahun baru, itu semua nanti akan dilarang,” tegasnya.
Muhadjir mebeberkan, aturan rinci dari larangan itu saat ini masih disiapkan oleh Kapolri.
Editor : Zepi Al Ayubi