RANTAU, Poros Kalimantan – Sejumlah wilayah di Indonesia akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Termasuk Kabupaten Tapin.
Ketetapan PPKM level 3 itu berlaku mulai 24 Desember 2021 – Januari 2022. Hal itu direncanakan pemerintah pusat yang akan ditetapkan melalui intruksi Kemendagri. Selambatnya 22 November, besok.
Sekda Tapin Masyraniansah mengatakan. Dalam PPKM level 3 kali ini ada tiga kebijakan dari pemerintah pusat. Larangan cuti dan memanfaatkan libur nasional baik oleh pegawai pemerintah ataupun karyawan swasta.
“Selanjutnya, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking dan treatment) dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” ujarnya, Minggu (21/11/2021).
Kabar penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia baru mereka terima. Rencananya, akan dibahas dalam rapat kordinasi, Senin (22/11/2021), besok.