Bagi setiap orang yang melewati titik penyekatan, akan ada pemeriksaan. Terpenting adalah orang tersebut harus memiliki surat izin dari kantor untuk sektor esensial. Sedangkan sektor non-esensial tidak dibolehkan lewat.
“Makanya, kami minta perusahaan untuk menyiapkan kartu bagi setiap pekerja sektor esensial sehingga bisa melewati pos penyekatan. Jika tidak maka diminta untuk kembali,” pungkasnya. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar