Saat diringkus, pelaku sedang tidur pulas di sebuah ruko, tempat dia bersembunyi. “Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. “Dari keterangan pelaku, dirinya sedang mabuk saat memperkosa korban,” bebernya.
Karena perbuatannya, Robi diancam dengan Undang-Undang perlindungan anak. Dia terancam hukuman penjara 15 tahun.
Reporter: Mada Al Madani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur