“Program ini hadir guna memberikan kepastian dan kemudahan akses kepada masyarakat dalam mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan,” ucap Azwar.
Melalui kerjasama tersebut, jelas Azwar, pemohon cukup menunggu di rumah dan tidak perlu lagi antre mengambil dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil.
Proses pembuatan dokumen Administrasi Kependudukan bisa melalui sistem online dan tanpa biaya alias gratis. Petugas Pos akan langsung menyampaikan dokumen ke pemiliknya. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar