BANJARBARU, Poros Kalimantan – PT Air Minum Intan Banjar kembali menyosialisasikan penyesuaian tarif air minum, Kamis (14/07/2022) siang. Kali ini sosialisasi digelar di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini dihadiri kepala desa dan juga lurah di Kecamatan Gambut. Sosialisasi ini sendiri didasari ketentuan umum Permendagri Nomor 21 tahun 2020. Salah satunya yakni mengenai standar kebutuhan pokok air minum yakni 10 meter kubik per Kepala Keluarga (KK) per bulan atau 60 liter per orang per hari. Selain itu juga didasari Keputusan Gubernur Kalsel tentang penetapan besaran tarif batas atas dan bawah di Kalimantan Selatan.
Camat Gambut Akhmad Fauzan yang membuka kegiatan sosialisasi ini mengungkapkan, penyesuaian tarif air minum ini perlu didukung untuk bisa meningkatkan layanan air bersih di masyarakat. Diakuinya, layanan PTAM Intan Banjar beberapa tahun terakhir terus meningkat. Seperti dengan adanya pembangunan booster dan juga pipa 500 mm yang saat ini terpasang di sungai.
“Ini harus kita dukung bersama. Supaya pelayanan ke depan bisa lebih meningkat lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Langganan (Hublang) PTAM Intan Banjar H Muhammad Untung Hartaniansyah mengungkapkan, penyesuaian tarif ini dibagi menjadi empat kelompok. Hal ini berdasarkan Permendagri No 21 Tahun 2020.