BANJARBARU, Poros Kalimantan – Polres Banjarbaru mengamankan dua orang diduga terlibat transaksi penjualan miras (minuman keras), Rabu (16/3) kemarin.
FK (40) warga Jalan Sidomulyo Raya, Landasan Ulin Timur serta PA (22) warga Sungai Paring, Kabupaten Banjar.
Dalam operasi yang dipimpin Aiptu Desen A Lesmana itu, disasar dua tempat di Jalan Kenangan, Kelurahan Landasan Ulin Timur.
“Di sana kami mendapati 31 botol miras di Warung Arema, dan 24 lain di toko samping ojek,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, Kompol Tajudin Noor, Kamis (16/3) pagi.