BALANGAN, Poros Kalimantan – Satresnarkoba Polres Balangan meringkus tiga orang pengedar narkoba. Mereka yakni RD, WY dan RIY.
Penangkapan terjadi di Desa Panaitan, Kecamatan Lampihong, Balangan, Senin, 4 Maret 2024 lalu. Ditemukan puluhan ribu obat terlarang.
“Barang bukti yang kami sita yaitu 30 ribu butir obat terlarang jenis karisoprodol,” ungkap Kapolres Balangan, AKP Riza Muttaqin, Senin (9/3/2024).
Di samping itu, diamankan pula enam unit telepon genggam dan sejumlah uang tunai.