JAKARTA, Poros Kalimantan – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Pilpres diumumkan hari ini, Senin (22/4/2024).
MK menyatakan, tudingan yang bilang Presiden Jokowi ikut cawe-cawe (ikut campur, red) dalam Pilpres 2024 tak terbukti. Tudingan itu Sebelumnya disampaikan Anies-Muhaimin.
“Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh.
Sebelumnya, Pemohon memaparkan sejumlah alat bukti untuk membuktikan dalilnya. Setelah dicermati, MK menilai dalil itu tak diuraikan lebih lanjut.
“Menurut MK, tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakannya,” kata dia.