Tak hanya itu, sebelum beraksi pelaku juga sempat menawari korban untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu namun tidak dihiraukan oleh korban.
“Merasa tidak dihiraukan pelaku kemudian turun dari tangga dan langsung kabur melarikan diri usai menggasak tas korban berisikan 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.1.250.000,” terang Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RA yang kini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Tapin terancam dijerat Pasal 362 KUHP Tindak Pidana Pencurian Ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(sry/asa)