“Pada giat razia gabungan malam tadi, dilaksanakan di kamar 1 hingga 8 blok A dan C, tidak ditemukan adanya narkoba. Namun, masih ditemukan barang-barang terlarang, seperti handphone dan senjata tajam. Selanjutnya, langsung kita ambil dan musnahkan,” tegasnya.
Pada pelaksanaan giat kali ini, warga binaan blok A dan C satu-persatu diarahkan untuk keluar dari kamar, kemudian dilakukan pemeriksaan badan, selanjutnya, petugas gabungan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh ke dalam kamar hunian dan memeriksa seluruh penjuru kamar.
Petugas menyisir kamar mulai dari lemari, tempat tidur, hingga kamar mandi. Hasilnya, lanjut Wahyu, ditemukan sejumlah yang seharusnya tidak boleh berada di dalam sel, di antaranya handphone, senjata tajam, charger, dan barang terlarang lainnya.
Selanjutnya, WBP penghuni blok A dan C diminta tidak lagi menyimpan barang-barang yang dilarang, serta selalu mematuhi peraturan dan tata tertib yang ada di Lapas Narkotika Karang Intan. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar