Kasat Narkoba Polres Tala Iptu Rio Adi Prtama menjelaskan, dalam sejarah ungkap kasus ini diakui terbesar, dan saat masih terus dilakukan pengembangan.
Dari penyedilidikan sementara bahwa sabu itu berasal dari Malaysia. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 1,6 miliar.
“Pelaku atas nama FA, yang ditangkap saat berada di Jalan A Yani Kelurahan Pabahanan pada Selasa 22 November lalu sekitar pukul 21.10 Wita. Dari tangan FA ditemukan sabu sebanyak 10 paket sabu seberat 980, 54 gram,” ungkap Kasat Narkoba.
Ia menambahkan, sabu hampir 1 Kg itu rencananya akan dikirim ke Kabupaten Tanah Bumbu, dan kepada FA masih terus dilakukan pengembangan, mengingat narkoba ini jaringan Internasional.
Usai sabu di Blender, selanjutya dimasukan kedalam safety tank di Polres Tala yang disaksikan oleh para tersangka. []
Reporter: Tung
Redaktur: AnandaPerdanaAnwar