JAKARTA, Poros Kalimantan – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna DPR RI, Selasa, (18/1/2022), kemarin. Hal itu bisa menjadi pijakan dimulainya proses pembangunan ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser, Kalimantan Timur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, proyek IKN akan masuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022. Artinya, pembangunan ibu kota baru bisa memanfaatkan dana PEN 2022.
“Jadi akan kami desain baik untuk 2022, seperti diketahui 2022 paket pemulihan ekonomi Rp450 triliun masih belum dirinci seluruhnya. Kemungkinan bisa dimasukkan dalam bagian program PEN,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa, (18/1/2022).
Hanya saja, ia tak menyebut secara rinci berapa porsi PEN yang akan dikucurkan untuk pembangunan ibu kota baru. Hal yang pasti, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp510 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 untuk ibu kota baru.
Hal tersebut tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Beleid terbit dan berlaku sejak 9 September 2021.
Dalam aturan tersebut, pemberian dana ke pembangunan IKN dilakukan dalam rangka mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
Secara keseluruhan, dana yang dibutuhkan untuk ibu kota baru sekitar Rp466 triliun-Rp486 triliun.
Mengutip ikn.go.id, pemerintah hanya akan menggunakan porsi APBN untuk pembangunan ibu kota baru sebesar 19 persen dari total dana yang dibutuhkan. Hal ini berarti dana yang akan digelontorkan dari APBN sekitar Rp80 triliun.
Selebihnya, pemerintah mengandalkan swasta lewat kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) sebesar Rp252,5 triliun atau 54,2 persen. Lalu, investasi swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp123,2 triliun atau 26,4 persen.
Proses pembangunan IKN tentu akan memakan waktu cukup panjang. Tepatnya, mulai dari tahun ini hingga 2045 mendatang.
Pada tahap pertama, pemerintah akan fokus pada pembangunan jalan dan pelabuhan dalam membangun ibu kota baru. Proses pembangunan akan dinakhodai oleh Kementerian PUPR.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan status ibu kota negara dari DKI Jakarta akan pindah ke Kalimantan Timur pada semester I 2024 mendatang.
Bahkan, Jokowi bercita-cita merayakan HUT RI ke-79 di ibu kota baru pada 17 Agustus 2024.