BANJARBARU, Poros Kalimantan – Beberapa waktu lalu, sebuah rumah di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Loktabat Utara dipasangi patok tanah oleh orang tidak dikenal.
Tak main-main. Dari keterangan warga, ada 15 orang. Membawa patok dan plang, serta kawat berduri.
Pada plang tertulis “Tanah Hak Milik Alm Hadji Mugni bin Muhammad Seman SHM Nomor 52 tahun 1972.
Melihat hal tersebut, warga sekitar lantas melapor melalui aplikasi si Cangkal besutan Polres Banjarbaru.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor membenarkan kejadian ini.
“Sekitar pukul 17.45 Wita ada 15 orang mendatangi rumah tersebut. Setelah ada laporan masuk dari warga, langsung kami tindak lanjuti,” ucapnya pada Poros Kalimantan, Senin (30/1) lalu.
Tetapi saat didatangi, lima belas orang itu sudah tak ada. “Menurut informasi warga, mereka datang atas perintah seseorang,” ujar Tajudin.
Menyikapi kejadian ini, Polres Banjarbaru pun mengimbau. Warga tidak mudah terprovokasi.
“Kami mengimbau, kepada warga segera lakukan pengecekan kepada pihak kelurahan terkait legalitas (red, sertifikat) tanah maupun rumah yang diklaim ini,” pungkasnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara