Menurut Zain, bom molotov dibuat berisi bensin sehingga berbahaya karena bisa menyebabkan kebakaran. “Kalau kena tubuh bisa melepuh,” tambahnya.
Zain mengakui penangkapan puluhan anggota geng motor di wilayah Kabupaten Tangerang ini karena informasi dari masyarakat.
“Masyarakat Kabupaten Tangerang sangat baik dan responsif menginformasikan, sehingga kita dengan cepat mengamankan mereka,” akunya.
Kelompok geng motor itu, kerap tawuran setelah saling tantang di media sosial. “Tawuran ini mereka sudah janjian di medsos.”
Polisi melakukan patroli dan memantau medsos. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 2 Undang undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Dan untuk penggunaan bom molotov dikenakan pasal 187 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara,” kata Zain.
Untuk tersangka anak-anak, lanjutnya polisi mengkoordinasikan dengan Bapas maupun dinsos terkait pembinaan. “Kami imbau masyarakat jika menemukan geng motor ini melapor ke 110,” pungkasnya. []
Sumber: tempoco
Editor: Ananda Perdana Anwar