Di samping itu, diamankan juga 1 batang pipet dari kaca sisa narkotika, 1 buah bong dari kaca bersama dengan 2 batang sedotan plastik.
“Barang bukti lain adalah handphone masing-masing dari pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana Peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara