BARABAI, Poros Kalimantan – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kegiatan berlangsung di 11 kecamatan. Pertama kali diadakan di Kecamatan Barabai. Bertempat di gedung olahraga Desa Bakapas, Selasa (24/10) kemarin.
Bupati HST, Aulia Oktafiandi melalui Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syahruli mengaku mengapresiasi kegiatan ini.
“Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sebaik mungkin dan bisa diimbau agar menaati peraturan-peraturan daerah yang ada,” tuturnya.
Adapun 5 perda yang disosialisasikan pada kegiatan ini antara lain:
1. Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.