MARTAPURA, Poros Kalimantan – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar melakukan pemusnahan arsip yang sudah tak bernilai guna, bertempat di Depo Arsip Martapura, Indrasari Kabupaten Banjar.
Diketahui, arsip tersebut milik Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar dan Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (KPAD) yang terkumpul dalam kurun waktu 12 tahun, mulai dari tahub 2002–2013.
Sekda Banjar H.M Hilman mengatakan, sejak Kabupaten Banjar berdiri 72 Tahun yang lalu, sejauh ini sudah dilaksanakan 2 kali pemusnahan arsip.
“Pemusnahan arsip ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 43, karena arsip ini adalah bagian dari sejarah dan juga bagian dari masa depan”, katanya, Rabu (16/12/2020).
Dirinya menambahkan, arsip yang dimusnahkan saat ini adalah arsip yang tidak bernilai lagi, sehingga ada ruang kembali untuk arsip-arsip baru.