Iklan pertama di TV Indonesia baru muncul pada tahun 1963 dan masih berupa slideshow dari iklan cetak. Produk yang diiklankan pada saat itu adalah iklan Hotel Tjipajung, produk alat-alat berat dan truk dari PT Masayu, susu Indomilk, susu Sedap, bir Anker, rokok Mascot dan motor Vespa. Menjelang akhir 70-an iklan seperti yang kenal sekarang mulai sering bermunculan.
Era TV Digital
Fadli Azhari yang juga pernah menjadi wartawan TV Nasional tersebut mengungkapkan, saat ini seiring dengan perkembangan zaman televisi analog akan memasuki usia senja dan berganti dengan televisi digital.
UU Cipta Kerja Omnibus Law menjadi pemicu dan pendorong migrasi ke TV digital dengan mematikan TV analog secara keseluruhan atau (analog switch off/ ASO).
Dalam ayat 2 pasal 60A disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Ciptaker ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan.
Perjalanan panjang ini sesungguhnya dimulai sejak 1997. Gagasan perubahan TV analog ke TV digital saat itu dalam format 1997. Kemudian pada 2004 dilakukan migrasi dari analog telah dilakukan.
Lebih lanjut, pemerintah menetapkan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) juga telah dilakukan pada 2007. Saat itu pemerintah melakukan uji coba DVBT untuk format siaran digital.
Pada 2009, di era Menkominfo Muhammad Nuh, pemerintah mengeluarkan Roadmap infrastruktur TV digital disusun sebagai peta jalan bagi implementasi migrasi dari sistem penyiaran televisi analog ke digital di Indonesia. Peta jalan ini dimulai sejak awal 2009 sampai dengan akhir 2018.
Sebagai dukungan regulasi terhadap implementasi penyiaran TV digital, pada 2009 pemerintah menetapkan Permen Kominfo No. 39 tahun 2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free-to-air).
November 2011, di era Menkominfo Tifatul Sembiring pemerintah menerbitkan Permen Kominfo No. 22 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free- to-air) sebagai pengganti Permen Kominfo No. 39/2009.
Satu tahun kemudian, Kemenkominfo mengeluarkan peraturan lagi No. 05 tahun 2012, mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada 2007.
Akan tetapi, upaya ASO terus kandas arena gagalnya kehadiran legislasi berupa Undang-undang di bidang penyiaran. Padahal berbagai negara telah mematikan TV analog.
Sedangkan di tingkat regional terdapat Deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASO di 2020. Penyiaran digital di Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara lain, termasuk dari negara tetangga seperti, Malaysia hingga Brunei Darussalam.
Negara-negara itu mengalihkan TV analog ke penyiaran digital atau ASO ini sudah dilakukan beberapa negara karena TV analog dianggap boros frekuensi.
Brunei sudah ASO pada 2017, Singapura 2019, Malaysia 2019, Vietnam, Thailand, dan Myanmar akan ASO 2020.
Angin segar ketika UU Ciptaker digodok Presiden Joko Widodo. Dalam UU Ciptaker, tercantum ayat 2 Pasal 60A menyebutkan TV analog akan dimatikan dalam 2 tahun kedepan.
Akhirnya Pelaksanaan ASO dimulai pada 2022 ini dan dibagi menjadi tiga tahap. Siaran TV analog pada tahap pertama akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022, sedangkan tahap akhir akan dilakukan selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Revisinya diatur di Permen kominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Adapun rincian jadwal ke dalam beberapa tahapan untuk mematikan siaran TV analog antara lain:
Tahap Pertama
Berlangsung di 56 wilayah siaran di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara 1 dan Papua, hingga 30 April 2022 waktu setempat.
Tahap Kedua
Paling lambat pada 25 Agustus 2022 waktu setempat di 31 wilayah siaran, termasuk di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta.
Tahap Ketiga
Akan mengatur ASO di 25 wilayah siaran antara lain di Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9 hingga 2 November 2022.
Selanjutnya, setelah TV analog bermigrasi, siaran televisi akan dilakukan melalui televisi digital dan sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022
Editor : Zepi Al Ayubi