BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melarang operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya tempat karaoke, biliar, pub, dan panti pijat.
Hal ini berdasar pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 soal Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga pada bab XI pasal 20.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin menyebut, hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Ramadan masih berjalan.
“Satpol PP nantinya akan melakukan monitor terkait kebijakan Perda ini,” ujarnya, Selasa (12/3).