BARABAI, Poros Kalimantan – Berkat pencapaiannya melindungi aset tanah pemerintah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) kembali diganjar penghargaan.
Penghargaan diberikan langsung oleh Bupati HST, H. Aulia Oktafiandi di Stadion Murakata, Senin (18/12/2023) kemarin.
Adapun aset tanah yang dilindungi senilai Rp1 miliar lebih. Selain itu, Kejari HST juga bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa tanah di beberapa wilayah.
Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra mengucapkan rasa bangga. Ia menyatakan prestasi ini memotivasi pihaknya terus mendukung pembangunan daerah dan nasional.