BANJAR, Poros Kalimantan – Sengketa Condotel The Grand Banua kembali mengemuka. Para pemilik unit kamar di bangunan yang kini menjadi Aston Banua Banjarmasin itu masih gusar.
Beberapa waktu lalu, para pemilik mendatangi Dit Reskrimum Polda Kalsel. Mereka menuntut kejelasan status hukum sengketa tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini menyeret pihak pengembang. Yakni PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS). Di mana, mantan direksi lamanya, HS dan EGS sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan setelah dilaporkan pada 2019 lalu. Mereka dianggap tak bisa memberika sertifikat hak kepemilikan unit Condotel tersebut.
Merespons hal itu, kuasa hukum PT BAS, Zainal Abidin membantah jika kilennya bersalah. Ia coba merunut sumber sengketa yang terjadi.
Mengacu pada putusan hasil sidang perdata di Pengadilan Negeri Martapura 2021 lalu. Menurutnya, ada tiga tergugat dalam perkara ini. Tergugat I, PT BAS, tergugat II, Bank CIMB Niaga dan tergugat III adalah pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Chris Baby Kusmanto.
“Berdasarkan putusan PN, disebutkan pemegang Cessie Bank CIMB Niaga Chris Baby Kusmanto melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Zainal.
Putusan pengadilan meminta tergugat III untuk untuk menyerahkan SHGB dalam bentuk Cessie yang diketahui juga merupakan hak milik penggugat.
Berdasarkan putusan itu juga Chris Baby Kusmanto pemegang Cessy diminta menyerahkan Roya kepada PT BAS. Sebagai persyaratan untuk pemecahan sertifikat condotel.
Jadi, Zainal membantah jika pihak PT BAS tak memenuhi kewajibannya. Yakni memecah sertifikat kepemilikan condotel tersebut. Mereka siap saja jika pihak penggugat di PN Martapura mengajukan eksekusi. Sehingga tergugat III menyerahkan segala persyaratan pemecahan sertifikat.