“Jadi sekarang sudah sah, melaksanakan semua kewenangan Walikota dilakukan oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan. Namun jabatannya tetap sebagai Wakil Wali Kota,” jelasnya.
Ada dua tahap selanjutnya ialah menunggu SK proses pemberhentian H Nadjmi Adhani sebagai Walikota, setelah diberhentikan kemudian proses pengusulan menjadi Walikota Banjarbaru.
“Walaupun nanti kita usulkan ialah Wawali. Dimana secara aturan memang seperti itu, tetapi tetap ada proses pengusulan,” tutupnya. (adl/abi)