Keluarga korban berharap proses persidangan berjalan lancar hingga akhir. Dan hasilnya memberi adil untuk mereka.
“Kami berharap terdakwa ini bisa dihukum seberat-beratnya dan setimpal dengan apa yang dilakukannya,” harapnya dengan mata yang berkaca.
Pasca selesai persidangan, juru bicara PN Kelas II Banjarbaru, Raden Satya Adi W mengungkapkan. Kasus tersebut digelar secara tertutup, sesuai prosedur. Karena menyangkut anak di bawah umur.
“Untuk persidangan kali ini saksi yang dihadirkan adalah korban. Ibu korban, istri terdakwa dan paman korban atau adik dari istri terdakwa. Juga pada hari ini terdakwa diperiksa,” jelasnnya.
Raden menjelaskan jika kasus harus selesai kurang dari tiga bulan. Hasil dari persidagan tersebut akan dibuka untuk umum.
Reporter: Mada Al Madani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur