MARTAPURA, Poros Kalimantan – Gugatan perkara sengketa lahan di Desa Mengkauk kembali ditunda Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (27/4/2023) hari ini.
Gugatan ditujukan kepada PT Jaya Guna Abadi (JGA), PT Kadya Caraka Mulia, PT Cipta Kridatama, dan PT Madhani Talatah Nusantara. Persoalan penyerobotan lahan hingga pembunuhan Sabriansyah pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu.
Penundaan kali ini sudah ketiga kalinya. Sebelumnya terjadi dua pekan yang lalu.
Tertundanya sidang gugatan ketiga kali ini malah sebaliknya. Sidang tak dihadiri pihak penggugat.
Pihak tergugat, PT Madhani Talatah Nusantara yang diwakili Syaifullah mengatakan, pihaknya sudah hadir semua.
“Kali ini malah penggugat yang tidak hadir,” ucapnya.