![]() |
BARANG BUKTI – Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso menunjukkan puluhan barang bukti beserta alat-alat yang digunakan pelaku AN (36) untuk melakukan aksinya. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Sungguh lihai aksi yang dilakukan AN (36) Pelaku Pencurian spesialis bobol rumah ini. Pasalnya dalam waktu 4 bulan saja berhasil membobol 20 rumah dan ruko. Serta berhasil menggasak puluhan alat elektronik dengan nilai ratusan juta rupiah.
Tapi aksinya terhenti ditangan Tim Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru, akhir Juni lalu.
Dari tangannya didapati 37 alat elektronik, mulai dari AC, TV, Sound Sistem, Kamera, CCTV, kipas angin, Mixer, sampai dengan Genset, bernilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso saat konferensi pers di halaman Pos Resmob Polres Banjarbaru, Rabu (8/7) sore mengungkapkan, AN (36) diamankan saat melakukan aksinya di Jalan Bina Putra, Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru, Selasa (30/6) lalu.

“Terkait keresahan masyarakat, kami mengamankan Pelaku pencurian rumah dan ruko atas nama AN (36). Pelaku melakukan pencurian pembongkaran selama 4 bulan, sejak Maret sampai Juni kemarin,” ungkapnya kepada Poros Kalimantan.
Dia menerangkan, modusnya adalah dengan menggunakan mobil Calya yang dibelinya secara kredit. Melakukan pemantauan rumah-rumah kosong di kawasan Kompleks di Kota Banjarbaru. Ini dilakukan beberapa hari, sebelum akhirnya AN (36) melakukan aksinya.
“Jika terpergok tetangga, pelaku AN (36) beralasan diperintah pemiliknya untuk mengambil barang dan memindahkan barang-barang tersebut,” terangnya.
Diterangnnya berdasarkan hasil pendalaman, ada 20 TKP yang sudah dilakukan pencurian. Mulai dari rumah kosong dan ruko tempat usaha yang ditinggal pemiliknya. Barang bukti yang diamankan ini sudah dijual Tersangka AN (36) kepada para Penadah.
“Saat beraksi Pelaku AN (36) ini sadar kamera dan tahu dimana titik-titik ada kamera pengawas CCTV. Lalu disiasatinya dengan mencuri kamera CCTV ini dan menjualnya,” terangnya.
Pelaku AN (36) merupakan salah satu Satuan Pengamanan (Satpam) di salah satu panti sosial di Kota Banjarbaru.
“Hasil penjualan barang curian ini, pengakuan Pelaku AN (36) dipakai untuk membayar angsuran mobil yang dipakainya ini,” beber Kapolres.
Selain mengamankan Tersangka AN (36), Polisi juga mengamankan 4 orang penadah barang hasil curian.
Pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 ayat 1 ke- 5, junto pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.(ari/zai)