“Di kamar belakang rumah tersangka petugas menemukan 1 Timbangan Digital, 1 Bong, 2 korek, 1 gulung kertas Alumunium Foil dan 1 kantong Plastik klip paketan,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polsek Tapin Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya A dijerat dengan pasal dan 112 ayat 1 nomer 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar