PELAIHARI, Poros Kalimantan – Satres Narkoba Polres Tanah Laut mengamankan seorang sopir ambulans salah satu puskesmas berinisial MI, Rabu (13/12) pagi kemarin.
MI dibekuk bersama rekannya, YD, di Perumahan Permata Jingga, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari.
Statusnya pegawai tidak tetap (PTT). Hal ini diketahui saat rumahnya digeledah. Di tubuhnya ditemukan sabu seberat 0,03 gram dalam 3 paket.
Penggeledahan sendiri sempat diwarnai penolakan dari istri pelaku. Syukurnya, hal itu bisa diatasi polwan dan ketua RT setempat.
Kasat Narkoba Polres Tala, AKP May Felly Manurung menyebut, surat pemberitahuan kepada puskemas yang bersangkutan telah dilayangkan.
“Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara,” beber AKP May, Kamis (14/12/2023).
Saat ditelusuri, diketahui MI pernah dapat hukuman atas kasus serupa pada tahun 2014. Kala itu dirinya menjalani hukuman penjara selama lima tahun.
Reporter : Tung
Editör : Musa Bastara