JAKARTA, Poros Kalimantan – Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka. Selebgram ini terjerat kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ada 11 saksi yang terdiri 9 perempuan dan 2 laki-laki. Statusnya naik jadi tersangka.
“Mereka terancam pidana penjara terlama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya, dikutip dari Detikcom, Jumat (29/12).
Adapun para pemeran ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee atau FCNS, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL.
Juga NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.