![]() |
KONDISI LUBANG – Kondisi lubang tambang yang diduga milik PD Baramarta di Desa Pakutik Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan telah turun kelapangan, melakukan pemantauan kondisi lubang tambang milik PD Baramarta, di Desa Pakutik Sungai Pinang Kabupaten Banjar, akhir Juni 2020 kemarin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, pihaknya sudah turun langsung ke lokasi tersebut pada Senin, (22/6) lalu.
Dari hasil observasi di lapangan lokasi lubang tambang memang berada dalam wilayah konsesi PD Baramarta. Pihaknya juga membenarkan ada jalur air yang terhubung dengan lubang tambang.
“Ada jalur sungai yang terhubung langsung dengan void (bekas galian lubang tambang),” terangnya kepada Poros Kalimantan, Rabu (1/7) sore.
Diakuinya, hasil observasi tersebut sudah disampaikan dalam rapat bersama dengan pihak Dinas ESDM, Dinas PUPR, DLH Kabupaten Banjar, dan semua pihak terkait lainya pada Senin (29/6) akhir Juni kemarin.
“Kami sudah ekspos hasil temuan kami pada rapat eksternal kemaren. Semua pihak terkait melihat secara visual apa yang menjadi temuan kami di lapangan,” bebernya.
![]() |
BERI KETERANGAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana memberikan keterangan kepada Poros Kalimantan. |
Dwi menjelaskan, hasil rapat tersebut telah tertuang dalam sebuah surat. Diantara poin didalamnya meminta pihak PD Baramarta melakukan penutupan aliran sungai menuju lubang tambang dan memperbaiki wilayah penyangga yang melindungi sungai.
“Kesepakatan kami, PD Baramarta harus menutup aliran sungai menuju void dan segera melakukan perbaikan pada buffer zone (antara kawasan konservasi dan tambang),” terangnya.
Diinformasikannya, bahwa surat tersebut sudah dikirim Rabu, (1/7) pagi tadi pada pihak DLH kabupaten Banjar Dan PD Baramarta.
Dwi juga menegaskan, untuk saat ini yang paling penting dan harus segera dilakukan PD Baramarta, adalah menutup jalur air dari sungai ke lubang tambang.
“Paling mendesak dilakukan menutup aliran sungai ke void. Agar memiliki Buffer zone yang ada jaraknya 100 sampai 150 meter,” tegasnya.
Ditambahkan Dwi, Pihaknya sudah mengingatkan DLH Kabupaten Banjar, untuk melakukan pemantauan terhadap perbaikan void
“Kami sudah mengingatkan kepada DLH Banjar, agar secepatnya mengambil tindakan. Ini sudah kami lempar ke DLH kabupaten Banjar, yang pegang bolanya sekarang DLH Kabupaten Banjar,” tegasnya.(sry/zai)
baca juga :
- Pemancing Tenggelam di Bekas Lubang Tambang, Ini Penjelasan Walhi
- ESDM Kalsel ‘Sebut’ Lubang Tambang di Desa Pakutik Sungai Pinang Milik PD Baramarta
- DLH Provinsi Akan Turun Kelapangan, Lihat Kondisi Lubang Tambang Milik Baramarta
- Ketua DPRD Banjar : Kewenangan Reklamasi Tambang Tanggung Jawab PD Baramarta
- PD Baramarta Akhirnya Angkat Bicara, Akui Belasan Tahun Area Tambang Desa Pakutik Tidak Beroperasi
- Lubang Tambang PD Baramarta, DLH Akan Lihat Kepatuhan Baramarta Melaksanakan AMDAL
- PROPER Biru PD Baramarta Berpotensi Jadi Merah
- WALHI Kalsel Sambangi Lubang Tambang di Sungai Pinang Kabupaten Banjar, Ini Fakta Dilapangan
- Soal Lubang Tambang di Pakutik, DLH Provinsi Kalsel Surati DLH Banjar dan PD Baramarta