“Ancaman pidana ayat 1, satu tahun dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman enam tahun penjara,” ungkap Tony.
Adapun juncto Pasal 312 diterapkan karena sopir bus saat setelah kabur dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.
“Ancaman pidana ayat 1, satu tahun dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman enam tahun penjara,” ujar Tony. []
Sumber: cnnindonesia
Editor: Ananda Perdana Anwar