“Sebenarnya tidak menutup kemungkinan pelaksanaan kampanye diperbolehkan secara tatap muka. Namun harus dalam keadaan aman dari Covid-19.
Yang kedua tidak adanya akses internet di wilayah tersebut. Sedangkan wilayah kecamatan yang akan dilaksanakan Pilkades sudah terjangkau akses internet,” sebutnya.
Saat ditanya lterkait apabila ada calon kepala desa (kades) yang meninggal dunia dan apa sanksi claon kades yang mengundurkan diri? Syahrialludin mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 72 dan Perbup yang baru, paling sedikit calon kades itu minimal dua orang.
Apabila kurang dari pada itu maka pelaksanaan Pilkades di kecamatan tersebut akan dibatalkan dan pemilihan ulang atau pendaftaran baru akan dilaksanakan pada tahun 2022 atau tahap selanjutnya. Nanti akan dilakukan penjaringan kembali pada tahap itu.
Disisi lain, apabila ada calon yang mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi berupa denda secara materi.
“Sanksi berupa uang ini dihitung sesuai pelaksanaan Pilkades yang sudah berjalan. Saat ini tidak ada calon kades yang mengundurkan diri, karena kami sudah jelaskan secara rinci bagaimana sanksinya,” pungkasnya. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar