![]() |
CATAT METER – Petugas PLN melakukan pencatatan meter secara langsung ke setiap Pelanggan untuk Bulan Juni ini. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Tagihan listrik yang melonjak di bulan Juni secara tiba-tiba megejutkan bagi para pelanggan PLN. Padahal tidak ada pengumaman resmi sebelumnya jika akan ada kenaikan tarif dasar listrik.
Manager Komunikasi PLN UIW Kalselteng, Syamsu Noor membantah adanya kenaikan tarif. Namun hanya ada perubahan skema penghitungan tagihan bagi pelanggan pascabayar.
“Diawal Pandemi Covid-19 sudah kami sampaikan, bahwa tagihan listrik di Bulan April dan Mei kita lakukan hitung rata-rata 3 bulan sebelumnya. Itu sebagai upaya PLN untuk memutus penyebarluasan Covid-19 antara petugas PLN dan Pelanggan,”jelasnya, Jumat (5/6) sore.
Diterangkannya, skema penghitungan rata-rata tersebut mengakibatkan terjadinya selisih antara jumlah pemakaian listrik yang digunakan oleh pelanggan, dengan jumlah yang ditagihkan oleh PLN.
Dalam skema yang diterapkan, maka akan ada pelanggan yang membayar tagihan listrik tidak sesuai dengan jumlah konsumsi listrik yang digunakan.
“Jadi karena dihitung rata-rata, maka tagihan April dan Mei ada pelanggan yang membayar lebih banyak dan lebih sedikit dari seharusnya. Jika Pelanggan kelebihan bayar, maka PLN akan mengembalikan dana tersebut dengan cara mengurangi tagihan di bulan berikutnya. Kemudian jika Pelanggan kurang bayar, maka PLN akan melakukan penyesuaian tagihan ke Pelanggan,” jelasnya.
Dia menyarankan, bahwa Petugas PLN sudah melakukan pencatatan meter secara langsung ke setiap Pelanggan untuk Bulan Juni ini. Sehingga setelah dihitung berdasarkan pencatatan meter secara langsung, PLN mendapatkan data pasti antara selisih total pemakaian listrik dan tagihan rekening yang akan dibayarkan oleh Pelanggan pada bulan April dan Mei yang lalu.
“Maka dari itu jika Pelanggan merasa terjadi lonjakan tagihan listrik di Juni ini, berarti jumlah tagihan rekening di bulan April dan Mei yang telah dibayar oleh pelanggan kurang dari jumlah yang seharusnya. Maka di Juni ini kita tagihkan yang kurang tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkannya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan imbauan Pemerintah kepada masyarakat untuk mengganti ativitas di rumah dalam rangka mengurangi aktivitas publik, menurut Syamsu juga sangat berkontribusi dalam hal durasi penggunaan alat elektronik. Dimana dampaknya konsumsi listrik masyarakat pun ikut meningkat.
“Akibat dari aktivitas masyarakat yang lebih banyak di rumah saat pandemik Covid-19 ini, tentu akan berpengaruh juga terhadap konsumsi listrik masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, dalam keterangan lain dari pihak PT PLN (Persero) melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril menjelaskan, bahwa pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan pada Juni, lebih dari 20 persen sejak Mei.
Hal ini akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, akan dibayar sebesar 40 persen. Sedangkan sisanya sebesar 60 persen, akan dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan. Selebihnya untuk transparansi bagi pelanggan dapat menananyakan ke posko pengaduan di daerahnya.
Besaran tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu kepada ketetapan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik sebagai berikut :
(1).Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp1.467/kWh, (2).Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp1.352/kWh, (3).Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp1.114,74/kWh, (4).Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 996,74/kWh.(why/zai)