![]() |
MEMBENGKAK – Tagihan pembayaran listrik membengkak di tengah pandemi Covid-19. |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang melonjak tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Kenaikan ini hingga mencapai 100 persen.
Alhasil, banyak masyarakat yang mengeluh dan melakukan protes. Bahkan Anggota DPRD Banjar saja turut menanggapi bahwa kenaikan tersebut tidak logis. Serta menilai pihak PLN menaikkan tarif listrik tanpa pemberitahuan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Menanggapi hal tersebut, Humas PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kalselteng, Geral Sudya Puraka kepada Poros Kalimantan angkat bicara, Sabtu (20/6) sore. Terkait membengkaknya tagihan listrik pelanggan dimasa pandemi Covid-19 ini.
“Biasanya Petugas PLN mendatangi rumah Pelanggan. Akan tetapi untuk menghindari penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), alhasil PLN menghentikan sementara proses catat meter. Sehingga untuk tagihan bulan April dan Mei, PLN melakukan hitung rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian pelanggan. Sebagai dasar penetapan tagihan listrik Pelanggan,” ungkapnya.
Diterangkannya, akibat perubahan mekanisme penghitungan rata-rata tersebut, terjadi selisih antara jumlah pemakaian listrik yang digunakan oleh Pelanggan dengan yang ditagihkan oleh PLN.
Sehingga tagihan rekening listrik yang dibayarkan seharusnya lebih dari yang ditagihkan oleh PLN.
“Pada akhir bulan Mei, PLN kembali melakukan pencatatan meter kesetiap rumah Pelanggan, untuk dasar tagihan rekening listrik di bulan Juni. Setelah dihitung langsung pemakaian Pelanggan berdasarkan angka standar kWH Meter, dapat terlihat jumlah selisih atau tagihan listrik bulan April dan Mei, yang seharusnya dibayarkan oleh Pelanggan. Maka selisih tersebut ditagihkan berbarengan dengan tagihan bulan Juni ini,” terangnya..
Akan tetapi lanjut Geral, PLN menyiapkan mekanisme cicil untuk membantu Pelanggan yang lonjakan tagihan listriknya lebih dari 20 persen.
“Dengan skema cicilan 40 persen dibayarkan di bulan Juni. Sedangkan 60 persen sisanya, dibayarkan 3 bulan kedepan. Ini upaya PLN untuk membantu Pelanggan agar ringan membayar lonjakan tagihan tersebut,” jelasnya.
Diakuinya, sebenarnya tarif listrik tidak naik. Pada prinsipnya tagihan rekening listrik itu dihitung berdasarkan jumlah atau besaran energi listrik yang dipakai oleh Pelanggan.
“Jika tagihannya meningkat, maka dapat dipahami bahwa penggunaan listriknya pun meningkat,” jawabnya.
Disamping itu terangnya, PLN juga sudah menyiapkan layanan pengaduan untuk Pelanggan yang ingin meminta klarifikasi dan kejelasan terhadap kenaikan tagihan tersebut.
“Pelanggan bisa datang langsung ke kantor layanan PLN terdekat atau hubungi Contact Center PLN 123,” tutupnya.(ari/zai)