MARTAPURA, Poros Kalimantan – Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel menargetkan peningkatan Pajak Asli Daerah (PAD) pada tahun 2021 kepada Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat yang berada di wilayahnya, tak terkecuali UPPD Samsat Martapura.
Demikian disampaikan oleh Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli, kepada Poros Kalimantan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (2/2/2021) pagi.
“Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang semula Rp. 79.500.000.000 menjadi Rp. 86.500.875.000, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp. 55.500.000.000 menjadi Rp. 62.698.020.000, sedangkan Pajak Air Permukaan (PAP) Rp. 1.200.000.000 menjadi Rp. 1.326.419.000,” rincinya.
Menurutnya, meskipun pencapaian target PAD 2021 naik, pihak UPPD Samsat Martapura sendiri tetap optimis pencapaian tersebut dapat terealisasikan pada tahun ini.
“Adanya peningkatan PAD tersebut, tentu akan kami imbangi dengan mutu pelayanan yang maksimal kepada Wajib Pajak. Seperti meningkatkan mutu SDM dan menambah fasilitas yang berkaitan dengan pelayan publik, agar para wajib pajak dapat terlayani dengan baik dan cepat,” jelasnya.