Didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,16 gram. Barang haram ini disembunyikan di plastik klip yang dimasukkan ke bungkusan rokok.
Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari Banjarmasin. Namun sayang, ketika tim bergerak ke Banjarmasin, target pelaku sudah menghilang. Tetapi identitas pemasok sabu-sabu sudah dikantongi petugas.
“Kini MI akan diperiksa lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.
Penulis : Wahyu Aji Saputra