BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Mengimbau mahasiwa/i tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi menjadi salah satu poin yang dimuat dalam edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diterbitkan pada 09 Oktober 2020.
Edaran bernomor: 1035/E/KM/2020 seluruh pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbud agar melaksanakan poin-poin yang terdapat dalam edaran.
Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pun menerima edaran tersebut.
Namun, edaran tersebut nampaknya tak dapat dijadikan dasar pihak ULM melarang mahasiswanya untuk melakukan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di tengah pandemi.
Mengingat hal tersebut hanya bersifat himbauan yang wajib diteruskan.
Selain itu, konstitusi juga telah menjamin bagi siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasinya, termasuk dalam hal ini mahasiswa.
Sehingga kemudian tidak ada dasar pihak kampus melarang mahasiswanya untuk melarang turut terlibat dalam unjuk rasa.
“Kita mewanti-wanti saja karena kalau kita melarang tidak ada hak. Karena itu hak konstitusi semua orang,” ujar Muhammad Fauzi, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alum ULM, Selasa, (13/10/2020).